TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca terjerat operasi tangkap tangan ( OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dipecat sebagai Ketua DPW Nasdem.
"Sudah diberhentikan tadi malam, sekaligus keanggotaan. Jadi siapa pun dia pokoknya, kalau kami sudah dapat infomasi baik dari koran, media kalau sudah OTT ketangkap tangan itu langsung kita berhentikan," Jelas Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).
Effendy mengatakan, sejak menerima informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) itu, pihaknya merasa prihatin.
Menurut dia, setiap kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan selalu diingatkan untuk tidak melakukan transaksi atau menerima mahar.
"Kami merasa sedih dan prihatin, merasa kecewa karena nasdem punya prinsip politik tanpa mahar, itu artinya memulai sesuatu tanpa transaksi, tujuannya adalah kita ingin pemimpin yang bersih," ujar dia.
Baca: Siswi SMA di Kota Ini Disetubuhi Ayah Angkat, Terungkap Ketika Korban Curhat ke Polisi
Baca: Eks Petinju Dunia Mayweather Dipermalukan Pebasket Amerika, Tersungkur di Lapangan
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Effendy mengatakan, tidak akan ada bantuan hukum untuk Nurdin Basirun ataupun kepada kader yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Ia menyayangkan operasi tangkap tangan tersebut karena saat ini partai sedang membangun kepercayaan publik.
"Tidak ada toleransi bagi kader yang melakukan itu. kita prihatin dan sayang pada kader, kita ini sedang membangun kepercayaan publik, enggak usah nerima uang-uang, karena setiap pemimpin sudah ada jatahnya sendiri ya," ujar dia.
Selanjutnya, Effendy mengimbau seluruh kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk berhati-hati dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.
KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya, Rabu (10/7/2019).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri ini.
Basaria Panjaitan: Status Gubernur Kepri Akan Ditentukan Kamis Sore
Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).