Berita Unik

Tiga Pemuda Culik dan Rudapaksa Anjing Tetangga Secara Bergiliran

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pria India menculik anjing peliharaan tetangga dan memerkosanya secara bergiliran hingga anjing tersebut alami luka parah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelakuan tiga pemuda ini bisa jadi sudah di luar nalar.

Bagaimana tidak, mereka menculik anjing peliharaan tetangganya, lalu merudapaksa secara bergiliran.

Anjing tersebut pun mengalami luka parah akibat perbuatan tak senonoh manusia itu. Bahkan anjing itu pingsan.

Dilansir India Times, peristiwa itu terjadi di daerah Jalesar Road, Agra, Uttar Pradesh, India.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/7/2019) malam.

Baca: Cerita 9 Prajurit Muda Kopassus Terjun Tempur Berantas Para Pemberontak, Begini Kisahnya

Baca: Keluarkan Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan Anak, Ibu Ini Melahirkan Bayi Orang Lain

Baca: Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Beralih ke KIK, NasDem: Jangan Sekadar Kejar Politik Praktis

 

Tiga pria tersebut diketahui bernama Dinesh Kumar, Satish, dan Ashok.

Pemilik anjing, Santosh Devi, mengatakan, ketiga pria tersebut tinggal di sebelah rumahnya.

Menurut keterangan Devi, ketiga pria tersebut diketahui sedang mabuk.

Mereka membujuk anjing Devi dengan sebutir telur. Kemudian, mereka merudapaksa anjing ras Pomerania tersebut.

Devi menerangkan, awalnya, dia tidak merasa khawatir saat anjingnya menghilang setelah jam 10 malam.

Ia mengira, anjingnya sedang pergi di sekitar rumah.

Namun, dia kemudian cemas ketika anjingnya tidak muncul hingga keesokan harinya, jam 6 pagi.

Devi pun mulai mencari anjing peliharaannya itu. Dia akhirnya menemukan anjingnya pingsan di rumah Kumar.

Ia menduga, anjingnya sedang dalam kondisi kritis.

Devi juga mengatakan, anjing tersebut menderita luka dalam yang parah akibat serangan mengerikan yang dilakukan ketiga tetangganya itu.

Petugas kepolisian Hathras, mengatakan mereka telah mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum.

Penyelidikan sedang dilakukan dalam kasus ini.

Orang-orang yang melakukan kejahatan terancam hukuman Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan dan Pasal 377 (pelanggaran tidak wajar) dari KUHP India.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga pernah terjadi di Cina. Seorang pria di kota Chengdu, Provinsi Sichuan, belum lama ini dikeroyok.

Pasalnya, pria itu diduga kuat mengelola rumah bordil anjing dan telah memperkosa beberapa ekor anjing.

Dikutip Tribunnews dari People's Daily, Senin (22/8/2016), pria itu diseret dari kediamannya oleh massa yang mengamuk.

Kemudian para aktivis memukuli dan menendangi pria itu sementara warga setempat hanya bisa melihat aksi pengeroyokan tersebut.

Jiang Yun, seorang aktivis hak binatang yang ada di lokasi pemukulan mengatakan, pemukulan bukan dilakukan para aktivis tetapi para tetangga pria itu.

"Para aktivis menyeretnya dari kediamannya setelah kami menemukan bukti perbuatannya," kata Jiang.

Jiang menjelaskan, para aktivis yang menyamar mulai menghubungi pria itu setelah dia mengunggah video penyiksaan hewan dalam sebuah kelompok chatting yang beranggotakan 200 orang.

Sejumlah aktivis mencoba menjalin hubungan lebih dalam dengan pria itu yang kemudian malah memperlihatkan aksinya memerkosa seekor anjing.

Pria itu juga diketahui tak hanya mengadopsi anjing untuk disiksa tapi dia juga menawarkan anggota grup chatting yang berada di Chengdu untuk memerkosa anjing betina.

Harian Chengdu Economic Daily menyebutkan pria yang tak disebutkan identitasnya itu mengenakan tarif 50 yuan atau sekitar Rp 100.000.

Kini anjing-anjing yang disiksa pria itu sudah dibawa ke rumah sakit hewan setempat.

Selanjutnya mereka akan dibawa ke pusat adopsi setelah benar-benar pulih.

Menurut seorang pengacara yang berbasis di Sichuan, Huo Zishi, pria penyiksa hewan itu nampaknya akan dihukum dengan undang-undang anti-pornografi dan bukan karena mengelola rumah bordil.

Selain India dan China, kasus serupa juga terjadi di Kenya.

Dilansir Kompas.com, seorang pria Kenya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah melakukan hubungan seks dengan seekor kambing betina.

Uniknya, kambing korban perkosaan itu dihadirkan di ruang sidang.

Sang kambing terlihat tenang di sudut ruang sidang di pengadilan kota Malindi, Kenya, saat Katana Kitsao Gona (28) mendengarkan putusan hakim atas perbuatan "nyelenehnya" itu.

Menurut jaksa penuntut, Jimmy Kimaru, Gona tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan sang kambing di Dabaso pada 25 November lalu.

Saat itu, kambing tersebut sedang diikat di daerah padang rumput dan semak-semak oleh Sarah Kendenge.

Seorang pejalan kaki sedang mencari keteduhan pepohonan pada siang hari yang panas.

Betapa terkejutnya dia ketika melihat Gona sedang melakukan hubungan seksual dengan kambing itu.

Pejalan kaki itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya itu ke kantor polisi yang kemudian datang ke tempat kejadian dan membawa Gona ke kantor polisi Watamu.

Setelah Munga Gambo, seorang dokter hewan dari Malindi memeriksa kondisi sang kambing, disimpulkan kambing itu menjadi korban pelecehan seksual.

Di pengadilan, Gona mengaku bersalah, tetapi meminta keringanan hukuman karena istrinya cacat dan sangat bergantung pada dirinya.

Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena Gona terbukti "menodai" kambing betina itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabuk, 3 Pria India Culik dan Perkosa Anjing Tetangga secara Bergiliran hingga Luka Parah

Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini

Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa

Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany

Berita Terkini