- mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya,
- memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
(Antara)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Terdapat Potensi Gempa Kekuatan 9 Magnetudo, BMKG Minta Masyarakat Tak Panik
Baca: Tak Lagi Jual Gorengan, Nenek Iro Malah Ikut Syuting Bareng Baim Wong, Honornya Fantastis
Baca: 8 Artis Ini Tak Suka Pamer Harta, Nomor 3 Uang Jajan dalam Sebulan Capai Rp 600 Juta
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Provinsi Aceh Ingin Legalkan Poligami, Begini Sikap Para Ulama