Berita Nasional

Poligami Bakal Dilegalkan Pemerintah Provinsi Ini, Begini Sikap Para Ulama!

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi istri rela dipoligami

Meski demikian, kata dia, pendapat itu disertai dengan syarat yang sangat ketat, di mana yang bersangkutan harus adil dan selalu berada di tengah-tengah.

Dalam pendapat lainnya, lanjut Lukman, poligami bukanlah perintah dalam Islam, melainkan upaya pembatasan karena sebelum Islam turun terdapat tradisi di mana laki-laki bisa memiliki puluhan, bahkan ratusan istri, tanpa ikatan apa-apa.

"Jadi bisa sampai empat itu sebenarnya dalam konteks pembatasan, bukan dalam bentuk perintah," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, bagi sebagian yang ingin melakukan poligami perlu dihormati sebagaimana menghormati sebagian umat Islam yang menolak poligami.

"Bagi mereka-mereka umat Islam yang menolak poligami karena itu bentuk merendahkan harkat, derajat, dan martabat perempuan juga kita hormati pandangan seperti itu. Jadi mari kita saling menghargai dan menghormati," kata dia.

MUI: tidak benar poligami menodai Islam

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak benar disebut jika praktik poligami itu menodai Islam.

"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut di Jakarta, Senin.

Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.

   
Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.
   
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata Zainut Tauhid Saadi.
   
Meski demikian, dia mengatakan, dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.
   
Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama, seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
   
Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.

Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.

 "Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," kata Zainut Tauhid Saadi. 

Pendapat ulama
   
Zainut Tauhid Saadi mengatakan, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
   
Pertama, kata Zainut, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
   
Sementara kedua, kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
   
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberapa alasan seperti di Maroko," kata dia.

Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir.

Tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
   
Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 Ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain:

Halaman
1234

Berita Terkini