"Saat itu korban melaporkan ke kita," kata Ardian.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah terlebih dahulu kabur ke Batam.
"Saat itu pelaku langsung kabur ke Batam.
Selama 2 minggu di Batam pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang.
Kemudian dibawa dan diserahkan oleh orangtua pelaku sendiri pada Jumat (5/7/2019) malam," ungkap Ardian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 53 junto 285 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria Ini Diserahkan Ayahnya Sendiri ke Polsek Tanjungpinang Timur Karena Coba Perkosa Bibinya