Pembayaran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil negara.
Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan.
Dengan efek-efek yang bergulir dari dana THR dan Gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani meyakini, agregat permintaan konsumsi rumah tangga masih akan terjaga di atas 5 persen sehingga dapat tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua.
"Kemarin kan masih di atas 5 persen kita berharap tetap terjaga di atas 5 persen, bahkan mendekati 5,1 persen,” ucapnya.
Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 381,6 triliun untuk belanja pegawai sepanjang tahun ini dalam APBN 2019. Itu terdiri dari Rp 224,4 triliun untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (k/l) dan sebesar Rp 157,15 triliun untuk belanja pegawai non-k/l.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Baca: Burung Merpati Ini Terjual Dengan Harga Rp 1 Miliar, Ini Keunggulannya
Baca: Mitra Kukar Yakin Menang di Klabat, Rafael: Semua Pemain Sulut United Berbahaya
Baca: Kemendikbud Sebut OSN Ajang Calon Ilmuan Kelas Dunia: Simak Pesan Gubernur Olly kepada Peserta
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).