Sengketa Pilpres Tidak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional. Abdullah Hehamahua Tak Masuk Akal

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Pasangan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dibopong oleh rekan-rekan satu tim, sesaat setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019)

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wacana kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan dibawa ke Mahkamah Internasional dinilai banyak kalangan terlalu berlebihan dan tidak masuk akal.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Pasalnya, tidak semua kasus di setiap negara bisa diterima oleh Mahkamah Internasional. Sehingga wacana yang dibangun akan membawa kasus ini ke Den Haag, Belanda sulit untuk dilakukan.

Pilpres 2019 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Setelah penolakan ini kemudian muncul wacana diajukannya sengketa ke Mahkamah Internasional.

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.

Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Tidur Siang Wagub Sulsel Terganggu, Acara Musik di Makassar Dihentikan, Berujung Kecaman Milenial

Baca: Galih Ginanjar Bakal Dilaporkan Fairuz, Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman yang Mengintai

Baca: Menyaru Jadi Anggota TNI, Eko Tiduri 16 Perempuan Bersuami dan Gasak Perhiasan Korban

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 (TRIBUNNEWS)

Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.

Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.

Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).

Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

Halaman
123

Berita Terkini