"Lalu kemudian ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal," katanya.
Meski memiliki rasa ketidakpercayaan, Prabowo menurut Dahnil akan membawa permasalahan Pemilu 2019 ke MK.
Prabowo mengikuti aspirasi dari para pendukungnya. "Tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum. Langkah hukum itu nanti seperti apa tentu kan ada waktu beberapa hari ini kita akan proses secepatnya," pungkasnya.
MK Buka Pendaftaran
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. MK memprioritaskan menyelesaikan permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dibandingkan pemilihan legislatif (pileg).
“Untuk Pilpres, diprioritaskan, karena undang-undang menyatakan harus selesai 14 hari. MK menyelesaikan Pilpres baru Pileg,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Jika, mengacu pada jadwal gugatan PHPU 2019, maka pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
“Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red). Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata Fajar.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap. Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
“Permohonan sudah menjadi perkara tanggal 14 (Juni,-red). Baru sidang sampai 28 Juni,” kata Fajar.
Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
Fajar Laksono mengatakan pasangan calon presiden-calon wakil presiden mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.