TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalil permohonan dan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai keputusan.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman membacakan hasil putusan dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan demikian, kapan KPU menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024?
Rencananya, KPU akan langsung menggelar rapat pleno Kamis (27/6/2019) malam ini untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya tidak akan menunda-nunda untuk menggelar rapat pleno apapun hasil putusan MK nanti.
"Prinsipnya, nanti jam berapa pun ini selesai, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Katanya, ketujuh Komisioner termasuk dirinya akan langsung persiapkan alternatif-alternatif tergantung isi putusan MK.
"Tergantung putusannya apa kalau diterima atau ditolak. Kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari dalam wawancara yang disiarkan di KompasTV.
"Begitu pembacaan selesai, dalam pandangan KPU ya, KPU optimis, putusannya itu menolak semua dalil-dalil pemohon."
"Kalau itu, artinya mengukuhkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon."
"Kalau seperti itu, kemudian KPU malam ini setelah putusan akan membuat rapat pleno," kata dia.
Rapat pleno tersebut akan membahas kapan KPU akan menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.
"Kalau menurut ketentuan kan paling lama tiga hari sejak selesainya putusan."