Sidang Sengketa Pilpres 2019

Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi, MK Anggap juga Sudah Bersikap Adil Terhadap KPU

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.

Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei."

Demikian dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Baca: Tentukan Pemimpin Indonesia, Ini Sembilan Profil Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca: Banyak Berdoa, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK Kabulkan Gugatan Mereka

 

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan

Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan.

Hingga akhirnya tim hukum 02 mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

Hakim menganggap hal itu sebagai akibat penundaan registrasi perkara yang tidak bisa dihindarkan.

Meski demikian, Hakim menyebut sudah bersikap adil dengan memberikan perpanjangan waktu bagi KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu untuk menyerahkan perbaikan jawaban.

Dalam perbaikan jawaban, masing-masing pihak juga telah menjawab dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni.

"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, Mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya.

Halaman
12

Berita Terkini