Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.
Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.
"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."
"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunnews.com
Baca: 16 ART Nia Ramadhani Tak Pulang Saat Lebaran, Terungkap Gaji Asisten Rumah Tangga Nia yang Fantastis
Baca: Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait TPS Siluman dengan Penggelembungan 895.200 Suara Ditolak MK
Baca: Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV