PPDB

Dampak Sistem Zonasi, Pelajar Ini Tak Diterima di SMP Favorit, 15 Piagam Dibakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Yumna, Sugeng Witoto (50) saat memperlihatkan piala yang didapatkan oleh anaknya, Rabu (26/06/2019)

Para calon siswa sedang mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan masuk SMK Negeri 1 Kota Magelang, di aula sekolah setempat, Selasa (18/6/2019).

Karena bertentangan itulah, Darmaningtyas menilai, tidak semestinya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang diberlakukan secara nasional.

"Jadi jangan diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu hanya kasih guideline bahwa dalam penerimaan murid baru perlu memperhatikan aspek zonasi, tapi detailnya, berapa zonasinya, itu biarkan menjadi kewenangan sekolah," ucap Darmaningtyas.

Permendikbud tentang PPDB tahun 2018 itu mewajibkan setiap sekolah untuk mengalokasikan 90 persen kuotanya bagi pendaftar dari zona sekitarnya.

Akan tetapi, jarak yang ditetapkan sebagai zona itu menjadi kewenangan masing-masing daerah untuk menentukan. Hal ini karena perbedaan kondisi geografis, ekonomi, dan sosial masing-masing daerah yang berlainan.

"Kan Pak Jokowi katanya mau memberikan otonomi daerah atau sekolah yang seluas-luasnya, tapi kenapa justru sentralistik (kewajiban kuota 90 persen)," ucap Darmaningtyas.

Darmaningtyas mendukung diberlakukannya sistem zonasi, tetapi ia menilai besaran persentase zonasi tersebut menjadi kewenangan sekolah, bukan pemerintah pusat, apalagi dengan besaran kuota 90 persen.

"Saya intinya setuju zonasi, tetapi tidak 90 persen, itu kebijakan yang menyesatkan. Mungkin 50:50, lah, sehingga bisa mengakomodasi dua belah pihak (siswa di sekitar sekolah dan siswa berprestasi)," ujar Darmaningtyas.

Menurut dia, persentase 90 persen ini tidak memberi kesempatan pada anak yang memiliki kepandaian tertentu, tetapi posisinya jauh dari sekolah negeri.

"Celaka lagi kalau itu adalah anak orang miskin. Anaknya sudah pintar, seharusnya bisa sekolah negeri, tetapi karena letak rumahnya berjauhan dengan sekolah dia enggak bisa diterima di sekolah negeri," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontra Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman Menolak, Pengamat Sebut Kemdikbud Langgar UU Sisdiknas dan di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kecewa Tak Diterima SMP Favorit Karena Sistem Zonasi, Pelajar Ini Bakar Belasa Piagam Penghargaan

Berita Terkini