NEWS

Pria Berstatus PNS Setubuhi Putrinya, Berlangsung Sejak September, Berawal dari Ketahuan Pacaran

Penulis: Reporter Online
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilutrasi PNS mesum

Lebih lanjut kata orang nomor satu di KPAI, Komnas Perlidungan Anak di Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengingatkan semua pihak secara khusus penegak hukum.

"Karena ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun, sekalipun "suka sama suka", dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana," jelas Sirait.

Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakulan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong.

Mereka juga bisa disebut ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.

Drektur LBH yg LBH Manado Jackson Wenas menuturkan bahwa tanggal 5 Juni 2019 tepat hari pertama Idul Fitri terjadi peristiwa tindak pidana asusila terhadap seorang putri remaja kelas satu SMP di Manado berusia 14 tahun yang diduga dilakukam salah satu perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulut

Menurutnya sesuai pengakuan korban kasus ini berawal korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke salah satu rumah seorang oknum polisi inisial AW.

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, AW langsung mengajak korban minum minuman keras jenis Cap Tikus dan bir hitam.

Dalam kesempatan itu, kemudian AW menelepon rekannya salah satu pimpinan Brigadir mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat perwira menengah Polri sampai di rumah AW, korban sudah dalam keadaan mabuk berat, dalam kesempatan itu kemudian mengajak dan memaksa korban kedalam sebuah kamar di rumah tersebut.

BERITA LAINNYA:

Baca: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Baca: LAGI VIRAL, Siswi SMA Baku Hantam: Aduh Kasiang Tape Mama pe Solop

Baca: Tiga Pria Beristri Pacaran Sama Siswi SMP, Rutin Berhubungan Intim di Sekolah hingga si Murid Hamil

Korban mencoba menolak ajakan perwira Polisi itu tapi pelaku tetap memaksa korban di sebuah kamar dalam rumah milik Aw.

Disitulah korban diperkosa dan menjadi korban kejahatan seksual.

Pasca kejadian korban yang dalam keadaan ketakutan penuh isak tangis meminta pulang, tetapi AW dan menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Ketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga AW dan pelaku terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polri di Polda Sulut itu.

Follow Instagram Tribun Manado:

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers (TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE)
Halaman
1234

Berita Terkini