Katanya para mahasiswa sudah patungan untuk membayar sewa sesuai kemampuan tapi tidak cukup.
"Kami tidak berharap siapa-siapa sebab selama ini kami mengakui pemerintah kabupaten puncak adalah orang tua bagi kami," katanya
Berikut surat terbuka mahasiswa papua yang diterima tribunmanado.co.id (grup tribunnews.com):
SURAT TERBUKA MENYAMBUNG SUARA PENDERITAAN KAWAN-KAWAN SEPERJUANGAN MAHASISWA ASAL KABUPATEN PUNCAK PAPUA
Kepada Yth,
Pemerintah Kabupaten Puncak
Di
Mulia, Ibu Kota Puncak
Berdasarkan surat terbuka ini, ijinkan saya untuk menyampaikan kondisi riil terkait dengan Biaya Rumah Kontrakan Mahasiswa/i asal kabupaten Puncak se Jawa dan Bali tahun 2019.
a. Bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
b. Bahwa urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Dalam urusan wajib yang dimaksud pada poin (1), urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan didudukan pada posisi (a) dengan dasar pertimbangan bahwa hanya pendidikanlah yang apat menjawab pembangunan Puncak 5 tahun yang akan datang;
c. Bahwa pada bulan Mei tahun 2019, masa pemberlakuan rumah kontrakan bagi Mahasiswa/I asal kabupaten puncak yang menuntut ilmu se Jawa dan Bali telah berakhir.
Dengan berakhirnya masa kontrakan tersebut, ketua-ketua korwil IPMAP setiap kota studi masing-masing melakukan komunikasi dengan tuan rumah atau pemilik kontrakan guna memberitahukan kondisi dan stuasi pemerintah Kabupaten Puncak Papua dan diminta dengan mohon agar masih dapat memberikan kesempatan guna tetap berada di rumah kontrakan yang mereka bayar tahun lalu;
d. Bahwa setelah sebulan kemudian, ternyata kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh pengurus IPMAP berakhir sehingga sesuai kesepakatan, terpaksa mereka (para Mahasiswa/i) meninggalkan rumah dan ada sebagian yang hanya DP Rp 2.000.000,00 dan memindah kontrakan yang telah di-DP.
Pada saat DP uang muka dan sesuai kesepakatan akan dibayarkan/ dilunaskan paling lambat satu bulan.
e. Bahwa setelah melakukan janji pelunasan dan lainnya, pemilik meminta segera mengosongkan rumah dengan alasan perjanjian telah lewat ( wanprestasi) sehingga dipaksakan harus meninggalkan rumah baru yang telah di-DP.
Sementara kawan-kawan mereka di kota studi yang lain mengevakuasi di kontrakan Kabupaten tetangga;