Penangkapan Pengedar Narkoba

Masyarakat Bocorkan Informasi Ada Pengangkutan Narkoba, Polisi Sita 340 Kilogram Ganja Kering

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka penyelundup ganja diamankan polisi di berbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara, kawasan Rumah Bundar Putri Betung, Sabtu (22/6/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menyita sebuah dam truk.

Alasannya karena polisi menemukan dam truk tersebut bermuatan narkoba jenis ganja.

Ganja kering siap edar yang diamankan dari dam truk tersebut yakni sebanyak 340 kilogram (kg).

Yang mengamankannya yakni personel Polres Gayo Lues (Galus). 

Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh Tenggara (Agara).

Penangkapan tersebut terjadi Sabtu (22/6/2019) malam di perbatasan Kabupaten Gayo Lues Galus-Agara, di rumah Bundar Kecamatan Putri Betung, saat truk tersebut berencana keluar dari Galus menuju Agara.

Baca: Pendaftaran SBMPTN 2019 Akan Ditutup, Masih Ada Kesempatan Hingga Malam Ini

Baca: Resmi Rilis, Huawei Nova 5, Nova 5i, dan Nova 5 Pro, Intip Spesifikasinya

Baca: Ibu Asyik Main Handphone, Balitanya Nyaris Tewas, Terjun dari Ketinggian, Tonton Videonya!

Baca: Kabar Terbaru Bujangan 16 Tahun Nikahi Wanita 71 Tahun, Terungkap Apa Profesi Mereka Sekarang

Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Galus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, kepada Serambi, Minggu (23/6/2019), membenarkan adanya penangkapan itu.

Truk dengan nomor polisi BK 8241 SJ itu ditangkap bersama tiga tersangka saat akan menyelundupkan ganja dari Galus ke Agara.

Baca: Sudah Tunangan, 6 Artis Ini Gagal Menikah, Ada Calon Suami yang Tiba-tiba Batalkan Lewat SMS

Baca: Mahar Pernikahan Ratusan Juta, Inilah Wanita Yang Beruntung Dinikahi Pria Kaya

Baca: Hukuman Ini Layak untuk Kepsek dan Guru, Tanggapan KPAI soal Tiga Guru SMP dan Siswi Pesta Seks

Baca: Heboh, Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Sang Pria Syok dan Para Tamu Terkejut

Ganja dikemas dalam 13 karung goni sebanyak 180 bal.

"Mobil dum truk itu merupakan milik tersangka berinisial SL (33) yang tercatat sebagai warga Perapat, Kutacane. Sedangkan dua tersangka lain berperan sebagai sopir dan kernet, masing-masing berinisial ER (34) warga Suka Makmur dan EL (34) warga Lawe Penangalan," kata Kasat Narkoba Iptu Syamsuir.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, Polres Galus berencana akan menggelar konferensi pers pada Senin (24/6/2019) hari ini.

Meski demikian, Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, sempat menjelaskan bahwa informasi akan ada pengangkutan ganja didapat dari laporan masyarakat.

Atas dasar itu, pihak kepolisian lantas melakukan pengintaian dan pengejaran. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi bahkan melakukan undercover buy atau pembelian terselubung.

Baca: Kandidat dari Partai Berkuasa Pimpinan Erdogan Kalah Lagi di Pilkada Ulang Istanbul

Baca: Cek Yuk Promo Weekend Dari Swiss Belhotel Maleosan Manado!

Baca: Seorang Anggota DPRD Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar 407, Ini Permintaan Terakhirnya

Baca: Upaya Kudeta di Ethiopia, Seorang Jenderal Ditembak Pengawalnya

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan undercover buy, pengintaian dan pengejaran saat melintas di perbatasan Rumah Bundar Putri Betung," ungkap Iptu Syamsuir.

Halaman
12

Berita Terkini