"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Dia belakangan ditahan, yakni 31 Mei. Soenarko dan Kivlan ditahan di tempat yang sama, Rutan POM Kodam Jaya Guntur.
Menruut Dedi bukan tanpa sebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan penyidikan terkait permohonan penangguhan penahanan. Satu di antaranya adalah soal sikap Kivlan Zen saat menjalani proses penyidikan.
"Banyak pokok perkara yang harusnya digali, memperjelas suatu peristiwa pidana yang terjadi. Itu boleh dikatakan tidak cukup kooperatif memberikan keterangan secara gamblang, beda halnya dengan Pak Soenarko," kata Dedi dilansir dari Metrotvnews.
Dedi Prasetyo tak menampik ada pihak yang mengajukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. Namun, hal itu belum cukup bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. (tribun network/git/kompas.com)