TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum juga digunakan, Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dapat peringatan.
Adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten RI yang memberi catatan terhadap gedung tersebut.
Bangunan yang baru selesai tersebut ditempeli stiker merah dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten RI di bagian kaca pintu beberapa hari lalu.
Dengan catatan melanggar pasal 20 UU nomor 10 tahun 1997. Pemanfaatan nuklir ini tidak memiliki izin dari Bapeten. Begitu tulisan dalam stiker tersebut.
Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang mengatakan bahwa gedung tersebut belum digunakan.
Dia mengakui memang gedung tersebut belum layak guna.
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIDEO VIRAL Siswi SMP Pesta Hirup Lem hingga Ada yang Ciuman, Polisi: Kasihan Masa Depan Mereka
Baca: Cerita Gaji Benyamin S di Film Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno: Tak Pernah Patok Harga
Baca: Minum Air Seninya Sendiri Selama 10 Tahun, Artis Senior Ini Jadi Awet Muda
"Timbal belum terpasang, nanti kalau digunakan bisa timbul radiasi. Juga kaca belum terpasang," jelasnya.
Untuk mengukur itu semua, dari Bapeten ada alat sendiri.
"Nanti kalau sudah terpasang semuanya, mulai dari timbal dan kaca, mereka akan datang lagi untuk menilai apakah sudah layak atau belum.
"Kalau semua sudah aman, radiasi aman untuk pasien dan petugas, kita akan operasikan," dia menjelaskan.
Peralatan ruang radiologi menurutnya sudah ada. "Kalau gedung sudah sesuai standar gedung," jelasnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan bahwa memang gedung tersebut belum digunakan.
"Bukan segel, tapi belum memanfaatkan, kan alatnya belum lengkap," jelas dia.
Sebab, menurutnya SOP Penyelenggaraan itu resikonya besar dan harus dipenuhi.