6. Pelaku telah berkeluarga
SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Follow Instagram Tribun Manado:
SUBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pria Paruh Baya Setubuhi Siswi SMP di Rumah