NEWS

Kronologi Siswi SMP Berhubungan Badan dengan Pria 55 Tahun, Ayah Kandung Turut Menyaksikan

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi persetubuhan

6. Pelaku telah berkeluarga

SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Follow Instagram Tribun Manado:

SUBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pria Paruh Baya Setubuhi Siswi SMP di Rumah

Berita Terkini