"Berbagai dalil yang diutarakan dalam Fundamentum Petendi hanya dihubung-hubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan-persangkaan. Sayangnya vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Oknum Pramugari Buka Jasa Berhubungan Intim di Toilet Pesawat: Lebih Suka Penerbangan Jarak Jauh
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: 3 Orang Tertimpa Pohon Tumbang di Wisata Kuliner, 1 Pendeta dan 1 PNS Meninggal, Seorang Pdt Dirawat
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Cuma Ungkap Analisa Pelanggaran TSM, Ahli 01 Cerita Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Sidang