Berikut data profil Arief Hidayat.
Pendidikan Tinggi :
S-1 Universitas Diponegoro (1980)
S-2 Universitas Airlangga (1984)
S-3 Universitas Diponegoro (2006)
Karier :
Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Hakim Konstitusi (sejak 2013)
Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956 dan memulai karierya sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Arief adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945″. Arief kemudian terpilih menjadi hakim konstitusi setelah memperoleh suara 42 dari 48 anggota Komisi III DPR.
Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2015-2017.
Selama menjabat sebagai Ketua MK tersebut, Arief tercatat dua kali melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik
Diberitakan Kompas.com, selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.