TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemkab Bolmong serta Forkopimda berencana menata tambang liar di Busa Bakan, Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Para penambang akan diminta meninggalkan lokasi tambang liar untuk sementara.
Pemkab akan bernegosiasi dengan PT JRBM untuk menciutkan lahan mereka kemudian mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemprov.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, rapat bersama Forkopimda menyepakati pengosongan lokasi tambang Busa Bakan dengan jangka waktu 7 hari.
"Ini hasil keputusan bersama," kata dia.
Dikatakan Tahlis, sebelum ada kesepakatan itu, pengosongan lokasi tambang sudah berkali kali disosialisasikan ke warga.
Ungkap Tahlis, langkah selanjutnya adalah Pemkab akan meminta PT JRBM bermusyawarah untuk menyerahkan sejumlah lahan.
Lahan itu akan diusulkan sebagai wilayah WPR ke Pemprov.
"Lahan yang diciutkan akan diusulkan untuk jadi WPR," kata dia.
Menurut dia, upaya itu adalah yang terbaik untuk warga Bakan.
Aktivitas tambang bakal menjadi legal.
"Kalau seperti ini terus tidak akan ada perubahan sama sekali," kata dia.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling beberapa waktu lalu mengatakan perlu ada perubahan sifat pertambangan di Bakan.
Sebut dia, tambang di Bakan ilegal dan membahayakan warga.
(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan
Baca: Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun
TONTON JUGA: