Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat-syarat tersebut juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat.
2. Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, tidak pungut biaya.
3. Jadwal
Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.
Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerima siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.
4. Tata Cara Pendaftaran
Untuk tata cara pendaftaran, orang tua dapat melakukan pendaftaran PPDB 2019 secara online dengan mengunjungi laman www.siap-ppdb.com.
Berikut tata cara pendaftaran melalui laman www.siap-ppdb.com:
Buka situs resmi SIAP PPDB Online yaitu, siap-ppdb.com.
Selanjutnya klik pada menu di sudut kanan atas yang bertuliskan "mendaftar/login".
Selanjutnya akan tampil halaman baru dengan tulisan "Selamat datang di komunitas TELKOM SIAP Online".
Jika telah mendaftar, silahkan klik "Masuk". Namun jika belum melakukan pendaftaran sebelumnya, silahkan klik "mendaftar" atau bisa login dengan menggunakan aku Facebook atau Twitter.
Setelah klik "mendaftar" akan muncul halaman baru yang menunjukkan kolom sebagai tempat memasukkan alamat email.
Muncul halaman baru untuk mengisi biodata berupa nama, jenis kelamin, tanggal lahir, anda seorang: misalnya guru, tenaga pendidik, siswa, orang tua, mahasiswa, alumni, dosen, atau masyarakat peduli pendidikan. Kemudian klik " Lanjut".