Minta MK Sahkan Presiden Terpilih Jokowi: Ini Dalil KPU yang Sulit Dibantah Kubu Prabowo

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi

Adapun ihwal dugaan ketidaknetralan intelijen, tim Prabowo sebelumnya mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2018. Mereka menyebut konteks ucapan SBY saat itu ialah pemilihan kepala daerah 2018, bukan pilpres 2019. 

KH Maruf Amin Calon Wakil Presiden 2019-2024 (Tribun Wow - Tribunnews.com)

3 Argumen soal Posisi Ma'ruf

Tim kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin menjawab dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga soal posisi Ma'ruf di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Ada tiga poin penjelasan yang disampaikan untuk menjawab tudingan pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan ini.

Pertama, tim Jokowi berpendapat KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon. Seluruh proses verifikasi juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Jika ada pelanggaran terkait syarat pencalonan ini, maka seharusnya ada pelaporan ke Bawaslu.

Pengadu juga dapat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak puas dengan putusan Bawaslu. "Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut MP Pangaribuan saat sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa kemarin.

Tim Prabowo sebelumnya mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Mereka menilai Ma'ruf melanggar aturan yang menyebut pejabat dan karyawan BUMN harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai cawapres.

Luhut mengatakan sampai saat ini tak pernah ada pengaduan keberatan ataupun aduan dari kubu Prabowo maupun masyarakat ke Bawaslu. Dia pun menegaskan, MK tak memiliki kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa, dan memutus adanya pelanggaran persyaratan pendaftaran pasangan calon.

"Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil Pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," kata dia.
Kedua, tim kuasa hukum Jokowi berpandangan bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Mereka merujuk pada pengertian BUMN di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyebut adanya penyertaan keuangan negara. Sedangkan saham kedua perusahaan itu bukan berasal dari negara. Saham mayoritas BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,94 persen, sedangkan saham Bank Syariah Mandiri milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,99 persen.

Ketiga, tim kuasa hukum Jokowi menyebut Ma'ruf bukan karyawan dan atau pejabat BUMN. Mereka beralasan Ma'ruf Amin tak bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dua anak perusahaan pelat merah itu, melainkan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah pun setelah mendapatkan rekomendasi dari MUI.

Lebih lanjut, Luhut merujuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1 angka 15 huruf b. Pasal ini menyatakan DPS sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.

"Dengan demikian tidak ada kewajiban calon wakil presiden nomor urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," kata Luhut. 

Menko Polhukam Wiranto (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Wiranto Penasaran Ada Massa di MK

Massa masih menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi di tengah persidangan gugatan hasil Pilpres 2019. Sebelumnya, capres Prabowo Subianto meminta tidak ada aksi massa di depan MK. Adanya sejumlah massa ini membuat penasaran Menko Polhukam Wiranto.

Imbauan Prabowo sebelumnya disampaikan tiga hari menjelang sidang perdana sengketa Pilpres. Prabowo menyatakan dia dan Sandiaga telah menyerahkan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 lewat jalur yang konstitusional, yakni melalui MK. Dia mengimbau para pendukungnya agar menghindari kekerasan

Karena itu, lanjut Prabowo, dia juga meminta para pendukungnya menghormati proses persidangan di MK. Tidak perlu datang ke gedung MK dan sekitarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini