Sengketa Pemilu

Prabowo-Sandiaga Butuh 8,5 Juta Suara untuk Balikkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Berat Banget

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim hukum Prabowo-Sandiaga butuh sekitar 8,5 juta suara untuk membalikkan perolehan suara hasil pemilu presiden.

Selain harus mampu membuktikan pelanggaran yang didalilkan, yakni terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ini susah atau berat banget karena tim 02 membutuhkan sekitar 8,5 juta suara kalau ingin menang."

Demikian menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/6/2019).

"Tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan bahwa TSM itu benar adanya dan mampu membalikkan perolehan suara hasil pemilu presiden," kata dia.

TSM, lanjut Bivitri, merupakan tolok ukur yang harus dibuktikan oleh tim Prabowo-Sandiaga agar bisa menang sengketa pilpres di MK.

BERITA POPULER

Baca: Sayuran Apa Saja yang Harus Dihindari Bagi Penderita Asam Urat? Berikut 6 Jenis yang Wajib Dihindari

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya

Baca: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi

Follow juga instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Liburan ke Paris, Harga Outfit Ayu Ting Ting Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

Baca: Presiden Korea Selatan Diminta Hentikan Semua Kegiatan Artis YG Entertaiment, Ternyata Ini Alasannya

Baca: Nikita Mirzani Disebut Jadi Dalang Hilangnya Akun IG Kumalasari, Ini Klarifikasi Barbie Kumalasari

Dimulai dari terstruktur, misalnya, tim 02 perlu memiliki bukti adanya menteri yang memerintahkan bawahannya untuk memiliki paslon Jokowi-Ma'ruf.

Bambang Widjojanto dan kawan-kawan juga ditantang untuk membuktikan bahwa terdapat perintah dari menteri yang telah didesain dari awal guna memilih paslon Jokowi-Ma'ruf.

Hal tersebut, kata dia, untuk membuktikan pelanggaran berlangsung secara sistematis.

Adapun mengenai masif, lanjut Bavitri, tim 02 tidak bisa hanya membuktikan bahwa 100-200 orang saja yang diperintah memilih Jokowi-Ma'ruf.

"Tapi, harus lebih banyak dan signifikan untuk membalikkan suara hasil pilpres 2019," Bavitri menambahkan.

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.

Halaman
12

Berita Terkini