Sengketa Pilpres di MK

LIVE STREAMING Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Jumat 14 Juni, Pukul 09.00 WIB

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

LINK STREAMING SIDANG MK

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

"Beberapa pengalaman masa lalu itu bisa menjadi pelajaran bagi hakim MK, supaya para hakim bisa lebih mawas diri," kata Oce.

Menurut Oce, celah untuk praktik korupsi selalu bisa muncul dalam perkara apapun. Apalagi, perkara itu terkait kepentingan politik dan melibatkan banyak pihak.

Oce meminta para hakim untuk siap menahan diri dan mengantisipasi intervensi dari pihak manapun. Menurut Oce, integritas hakim perlu dijaga tak hanya dalam menangani sengketa pilpres, tetapi berbagai perkara yang masuk ke MK. (*)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LINK Live Streaming Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Jumat 14 Juni, Sidang MK Mulai Jam 09.00 WIB

Berita Terkini