TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 segera dimulai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Menpan RB Syafruddin menyebut jadwal pembukaan CPNS akan dibuka pada Oktober 2019.
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, banyak pelamar yang gugur karena salah menginput data online, berikut penjelasannya.
1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK KTP) Tidak Ditemukan
Jika menemui hal ini, calon pelamar disarankan untuk memastikan NIK sesuai dengan E-KTP yang diterbirkan oleh Disdukcapil daerah masing-masing.
Atau bisa cek lewat laman sscn.bkn.go.id untuk memastikan bahwa NIK terdaftar dan Update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil pusat.
2. Kartu Keluarga Tidak Ditemukan
Selain nomor NIK KTP, banyak peserta yang mengeluhkan sulitnya menemukan nomor KK.
Solusi untuk masalah ini sama dengan kendala jika tidak menemukan NIK KTP.
3. Input Data Salah
Tim Helpdesk menyatakan masih banyak pengaduan terkait salah memasukkan data yang terjadi di CPNS 2018.
Untuk itu, penting bagi pelamar untuk mencermati data-data yang akan diinput saat mendaftar dengan seksama sebelum menyimpannya.
4. Input Dokumen Pendaftaran Salah
Pastikan membaca dengan seksama sebelum melakukan pengunggahan dokumen.
Jangan sampai dokumen yang diunggah tertukar satu sama lain.
Sekali lagi, data yang telah tersimpan tidak dapat lagi diubah.
Baca: Ratusan Rumah Di Tombolikat Siapkan Menu Ketupat Untuk Warga
Baca: Kepala Cabang JNE Manado dan Jajaran Bersilaturahmi ke Tribun Manado
Baca: DR Ferry Liando Pengamat Politik Sulut, Pasangan SK-H2M Tergantung OD
Dokumen Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Siapkan Dokumen dari Sekarang
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah RI melalui Kemenpan RI mengumumkan Tahun 2019 ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang lebih 100 ribu Formasi akan dibuka. Perhatikan Jadwal, Formasi dan dokumen dari KemenpanRB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin saat sesi konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam dua tahap pada 2019.
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: Suami Hancurkan Rumah Mewah Karena Istri Selingkuh, Netizen: Benar Hancur Rumah, Tangga hingga WC
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Pengalaman CPNS 2018 Resmi Dibuka Juli
Kilas balik ke Pendaftaran CPNS 2018, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dirangkum tribun-timur.com, pendaftaran dilakukan sepenuhnya di situs https://sscn.bkn.go.id.
Ada pun, jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tergantung pada setting masing-masing instansi melalui situs SSCN.
Instansi yang dapat dipilih adalan instansi yang formasinya telah direkam SSCN dan telah diverifikasi BKN.
Untuk instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.
Namun mungkin masih banyak orang yang belum tahu syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftar CPNS 2018.
BKN mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca: Tim Paniki Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Marina Plaza
Baca: Asisten 1 Setda Provinsi Sulut Edison Humiang Siap Tarung di Pilkada Bitung 2012
Baca: Operasi Jayawijaya di Papua Yang Tak Pernah Terjadi, Dan Cerita Dibalik Nama Tommy
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pusat dan daerah.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
KLIK TAUTAN AWAL DI TRIBUN JATENG