TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara akan kena sanksi, jika tak hadir saat masuk kerja perdana pasca liburan Lebaran, 10 Juni 2019 nanti.
Kepastian sanksi ini diutarakan secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Cerita Momen Kedatangan AHY-Ibas di Teuku Umar, Diabadikan Puan Swafoto Bersama Megawati
Baca: Begini Pandangan Pengamat Terhadap AHY, Terakhir Temui Mega dan Jokowi
Baca: Indonesia Police Watch Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang soal Mobil Hitam yang Berpelat Polri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan aturan tegas bagi para ASN yang membolos di tanggal 10 Juni 2019 pekan depan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.
Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS
Penulis : Devina Halim