TRIBUNMANADO.CO.ID - Eskalasi politik nasional belum reda. Cawapres Sandiaga Uno mengatakan dirinya dan capres Prabowo Subianto tak mempermasalahkan jika ada pendukung mereka yang diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, Sandiaga mengingatkan agar hukum tak cuma tajam ke oposisi.
"Saya dan Pak Prabowo memastikan bahwa apa yang dilakukan kami dan pendukung kami itu semua dalam koridor hukum. Jadi silakan aparat kepolisian melakukan investigasi, dan kita harapkan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar Sandiaga di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jalan Epicentrum Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
"Kalau ada yang di luar koridor hukum, ditindak sesuai hukum. Tapi jangan hukum itu hanya tajam kepada oposisi tapi tidak menghadirkan rasa adil kepada masyarakat," sambungnya.
Baca: 1.363 ATM Bank Raksasa Layani Transaksi Lebaran
Sandiaga mengatakan pihaknya selalu memberi arahan agar pendukung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dia menyebut semua yang dilakukan pihaknya berada di koridor konstitusi.
"Jadi menurut kami kegiatan-kegiatan di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami. Kami slalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami, semua yang kita lakukan adalah koridor konstitusi dan dalam jalur hukum," tutur Sandiaga.
Dia tak banyak bicara terkati penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sandiaga mengatakan ahli hukum yang lebih memahami persoalan tersebut.
"Materi hukumnya, ahli hukum yang lebih mengerti. Tetapi saya dan Pak Prabowo, tentunya kita malah sangat percaya kepada sistem demokrasi ini. Kenapa? Kita 8 bulan berkeliling mencoba meyakinkan rakyat demokrasi ini adalah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," jelas Sandi.
Sandiaga Sebut Link Berita Hanya Bukti Pembuka
Cawapres Sandiaga Uno mengatakan link berita yang diajukan tim hukumnya sebagai bukti kecurangan Pilpres 2019 hanyalah bersifat bukti pembuka. Sandiaga menuturkan saat ini tim hukum sedang menyusun bukti lanjutan sebagai amunisi menggugat hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Cerita di Balik Rusuh 22 Mei 2019: Istri Purnawirawan Gadai Senjata
"Link-link berita ini kan adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal," kata Sandiaga usai menghadiri acara buka puasa bersama Oke Oce di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jalan Epicentrum Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Menurut Sandiaga, link berita adalah bukti yang relevan karena konten berita sesuai dengan temuan masyarakat di lapangan.
"Dan link-link berita itu sangat relevan dalam konstruksinya, karena berita-berita tersebut kan sudah menjadi temuan di masyarakat. Nanti tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan," sambung dia.
Sandiaga menuturkan bukti-bukti lanjutan tersebut akan diregistrasi ke dalam berkas gugatan BPN sebelum sidang perdana gugatan hasil Pilpres dimulai.
"Kita serahkan ke tim hukum, nanti akan melengkapi tambahannya dan ini akan diregistrasi sebelum acara persidangan dimulai," ujar dia.
Sandiaga juga menyatakan dirinya dan Prabowo siap untuk memberi penjelasan mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini di MK. "Saya dan Pak Prabowo siap untuk menyampaikan pada sidang perdana," ucap Sandi.
Sandiaga Sebut Pendukungnya dengan Prabowo Tak Terkait Makar
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memastikan pendukungnya bersama calon presiden Prabowo Subianto tak terkait kasus makar yang menjerat sejumlah pihak. Adapun, beberapa nama yang terjerat kasus makar adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (purn) Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
"Saya dan Pak Prabowo memastikan bahwa apa yang dilakukan kami dan pendukung-pendukung kami itu semua dalam koridor hukum," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Baca: Cerita Komisioner KPK Memilih Pensiun: Kayak Robot hingga Ingin Naik Ojek
Ia mempersilakan polisi menginvestigasi kasus makar dan juga kasus terkait yakni kepemilikan senjata ilegal yang diduga bakal digunakan untuk meciptakan martir saat kerusuhan 21-22 Mei, serta diduga untuk mebunuh empat pejabat negara. Meski demikian, Sandiaga mengingatkan agar polisi bertindak sesuai koridor hukum dalam memproses kasus-kasus tersebut.
Ia pun meminta polisi bertindak adil dengan tak hanya memproses hukum kasus-kasus yang melibatkan pihak oposisi. Baca juga: Gus Irawan Mangkir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Ia kembali menjamin dirinya dan Prabowo taat terhadap konstitusi dan selalu melakukan tindakan politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta konstitusi.
"Saya dan Pak Prabowo tidak pernah (berbuat di luar hukum). Kami sangat percaya sistem demokrasi ini. Kenapa kami berbulan-bulan keliling mencoba meyakinkan masyarakat? Karena sistem demokrasi ini adaah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," katanya.
"Jadi bagi kami kegiatan-kegiatan yang di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami. Kami selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami bahwa kami semua yang kamia lakukan dalam koridor konstitusi dan hukum," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal, dua diantaranya rakitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. (tribun/dtc/kps)