TRIBUNMANADO.CO.ID - Bak nasi sudah menjadi bubur, mungkin peribahasa itu cocok dialamatkan kepada dua kakak beradik ini.
Pasalnya sang adik hamil bahkan hingga melahirkan.
Ayahnya tak lain adalah kakak kandung gadis itu.
Gadis itu berusia 16 tahun.
Ia dihamili oleh pria berusia 21 tahun.
Baca: Gadis 16 Tahun Melahirkan Buah Cintanya dengan Sang Kakak Kandung, Berawal dari Kenalan di Facebook
Baca: Pria Ini Hamil Gadis 16 Tahun, Usut Punya Usut Ternyata Korban Adalah Adik Kandungnya
Dari hubungan initim yang mereka berdua lakukan, ada hal yang teryata tak diketahui keduanya.
Usut punya usut, antara keduanya memiliki ikatan darah.
Ya, wanita yang dihamili pria itu ternyata adalah adik kandung dari si pria.
Atau dengan kata lain, korban adalah adik kandung dari tersangka.
Pria itu berinisial IN.
Baca: Pria Ini Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Cari Obat Seharga Rp 1,7 Juta hingga Risiko Aborsi
Baca: Bayaran Rp 150 Juta, HK Terima Tawaran Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Negara, Berikut Ini Faktanya
IN harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Status persaudaraan mereka adalah kakak adik kandung namun beda ibu.
“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak , saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan di bawah paksaan sebanyak 3 kali.