Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Amankan 19 Wanita di Apartemen Serpong, Diduga PSK Online.
Artikel ini juga telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbongkar Berbau Prostitusi Online di Bulan Ramadan, 19 Wanita Terjaring Razia di Aparteman dan diolah kembali oleh Tribunmanado.co.id 19 Wanita Terjaring Razia di Aparteman, Diduga Prostitusi Online hingga Ada PSK Beri Uang Rp 15 Ribu
Sebelumnya, pada Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia 35 dan 44 tahun ditangkap kepolisian.
Dua PSK itu berinisial DA dan NS.
Dua orang pekerja seks komersial itu terjaring polisi saat sedang melayani tamu di kamar.
Mereka berdua terjaring oleh polisi yang sedang melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
Kedua PSK berumur 35 dan 44 tahun.
Insial mereka yakni DA dan NS.
Mereka terjaring dalam operasi pada Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Pada Sabtu siang itu, mereka terciduk petugas yang sedang melakukan operasi di eks-lokalisasi Mbok Gampeng Selorejo.
Dua PSK itu adalah PSK yang mangkal di Blitar, Jawa Timur.
Baca: 2 PSK Diamankan Polisi Saat Asyik Layani Tamu, Terungkap Tarifnya hingga Mucikari Dapat Rp 15 Ribu
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju
Baca: PSK Tewas Terikat di Apartemen, Terungkap Chat Terakhir Korban hingga Tarif Rp 400 Ribu
Tribunmanado.co.id mengutip pernyataan Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin dari Portal Tribun Medan di mana dikatakan Iptu Burhanudin jika dari hasil pemeriksaan kedua PSK itu, polisi kemudian menangkap seorang mucikarinya.
"Juga diamankan M (54) alias Bu Nik selaku mucikarinya," ujar Burhanudin, Senin (20/5/2019).
Untuk pasal yang dikenakan kepada si mucikari itu yakni pasal yang dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Pengungkapan itu bermula saat operasi pekat yang dilakukan oleh tim Resmob.