Prostitusi
2 PSK Diamankan Polisi Saat Asyik Layani Tamu, Terungkap Tarifnya hingga Mucikari Dapat Rp 15 Ribu
Dua orang pekerja seks komersial terjaring polisi saat sedang asyik melayani tamunya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang pekerja seks komersial terjaring polisi saat sedang asyik melayani tamunya.
Mereka berdua terjaring oleh polisi yang sedang melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
Kedua PSK berumur 35 dan 44 tahun.
Insial mereka yakni DA dan NS.
Mereka terjaring dalam operasi pada Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Pada Sabtu siang itu, mereka terciduk petugas yang sedang melakukan operasi di eks-lokalisasi Mbok Gampeng Selorejo.
Dua PSK itu adalah PSK yang mangkal di Blitar, Jawa Timur.
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju
Baca: PSK Tewas Terikat di Apartemen, Terungkap Chat Terakhir Korban hingga Tarif Rp 400 Ribu
Tribunmanado.co.id mengutip pernyataan Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin dari Portal Tribun Medan di mana dikatakan Iptu Burhanudin jika dari hasil pemeriksaan kedua PSK itu, polisi kemudian menangkap seorang mucikarinya.
"Juga diamankan M (54) alias Bu Nik selaku mucikarinya," ujar Burhanudin, Senin (20/5/2019).
Untuk pasal yang dikenakan kepada si mucikari itu yakni pasal yang dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Pengungkapan itu bermula saat operasi pekat yang dilakukan oleh tim Resmob.
Dari hasil operasi pekat atau yang lebih dikenal dengan operasi penyakit masyarakat itu, ada dua PSK yang ditangkap.
Mereka ditangkap dalam dua kamar yang berbeda.
Mereka sebelum diamankan, kedua PSK ini tertangkap tangan sedang melayani tamu di dua kamar yang berbeda.
Keduanya masing-masing melayani pria hidung belang dengan inisial YD (35) warga Binangun dan SG (52) warga Klojen, Malang.