"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDPtersebut."
Penjelasan BPN
Terkait hal tersebut, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade memberikan tanggapan.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana," kata Andre, Selasa (21/5/2019).
Wasekjen Partai Gerindra ini mengakui Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor namun status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," ujar Andre.
"Pak Prabowo sebagai paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU (Undang-undang)," Andre menambahkan.
Cuitan Fahri Hamzah
Surat penyidikan kasus makar yang menyeret Prabowo Subianto itu langsung mendapat tanggapan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Melalui akun twitternya, Fahri Hamzah menyindir atau mengejek polisi yang dengan mudah menarik SPDB yang telah ditujukan kepada seseorang.
"SPDP ditarik kembali.... Makar ditunda hingga waktu yg tak ditentukan....," ujar Fahri Hamzah.
Diumumkan KPU
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) lusa.
Situasi politik dan keamanan pun menghangat jelang tanggal 22 Mei. Aparat keamanan sudah bersiaga di sekitar Gedung KPU, Bawaslu, dan objek vital lainnya.
Polisi juga menangkap beberapa tokoh pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan menjadikannya sebagai tersangka kasus dugaan makar.