Menurutnya jalur melalu Mahkamah Konstitusi merupakan tahapan yang sesuai dengan konstitusi.
"Kita harus melakukan segala persiapan agar pemilu ini bisa selesai dengan baik sesuai dengan tahapan- tahapan konstitusi."
"Tahapan hukum sudah mengatur, karena tidak ada jalan lain kecuali menurut aturan aturan hukum yang tersedia (mengajukan ke Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud MD.
Ia lantas mengatakan suara yang diberikan oleh rakyat seharusnya diikuti dengan penuh ksatria.
"Sesungguhnya rakyat memberikan suara ketika pemilu dan itu harus diikuti dengan penuh kesatria ini hasilnya dan kalau ada masalah selesai kan secara hukum," ujar dia.
KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS.COM
BACA BERITA TERPOPULER
Baca: Raja Judi Indonesia Bawa Uang Miliaran Rupiah Untuk Pengobatan Gratis.
Baca: Ketika Suster Katolik Nyanyikan Lagu Alhamdulilah di Hadapan Shintia Nuriyah Wahid
Baca: Bukan Air, Hujan di Jupiter dan Saturnus Berupa Permata
Baca: Sosok Siswa Indonesia Jadi Buron Paling Dicari di Dunia, Kepala Dihargai Puluhan Juta Rupiah
Baca: Fakta-fakta Teror Bom Jelang Gerakan 22 Mei, Ada 6 Bom Daya Ledak Tinggi akan Diledakkan di KPU RI
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV