TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (16/5).
Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban.
Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.
Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.
Baca: Lee Da Hee Bintangi Drama Terbaru tvN WWW, Ternyata Dirinya Juga Pernah Main di Film Ini
Baca: UPDATE FAKTA Terbaru Kasus Wanita Dimutilasi, Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhnya, Ternyata Ini
Baca: 5 Kisah Tragis Anak Manusia Hidup Layaknya Binatang, Dikandangkan hingga Berburu Bak Hewan Buas
Dalam kesaksiannya, Habib Mahdi mengatakan saat insiden penganiayaan itu, dirinya sedang beribadah umrah ke tanah suci.
Setelah pulang ke Indonesia, Mahdi mendapati kabar adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video yang tersebar di media sosial.
Mahdi kemudian ditelepon Bahar yang mengaku menyesali perbuatannya itu.
“Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucapnya.
Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.
Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Tangkap 2 Pelajar dan Seorang Mahasiswa Jadi Admin Grup Porno di Facebook Hingga WhatsApp
Baca: Puasa Lancar saat Radang Tenggorokan Menyerang, Ini Tipsnya
Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Bandung di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019).