Pencabulan

Siswi SMK Hamil 8 Bulan, Sang Pacar Mau Bertanggung Jawab Jika Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasaki Ninja 250SL

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA berinisial NP (16) menjadi korban pencabulan dari seorang pria yang memacarinya.

Akibatnya, siswi kelas XII itu mengalami depresi lantaran tengah hamil di luar nikah.

Kehamilan tidak diinginkan (KTD) kian membesar dan tidak bisa disembunyikan.

Usia kehamilannya sudah memasuki 8 bulan.

Korban meminta pertanggungjawaban pacarnya namun justru mendapat saran oleh sang pacar IV (19), agar janin yang dikandung korban digugurkan saja.

Korban tetap bertahan sekalipun dia depresi karena menanggung malu dari lingkungan sekitarnya.

Baca: Siswi SMK Tewas Ditabrak di Hari Kelulusan, Pacar Korban Ngaku Nyesal & Kepikiran Respon Keluarga

Baca: Detik-detik Pemakaman Irene Soenarno, Siswi SMK yang Tewas Kecelakaan, Ini Curahan Hati Kakak Korban

Baca: Fakta-fakta Siswi SMK Kecelakaan saat Perayaan Kelulusan: Jenazah Dikenakan Gaun dan Mahkota

Ayah korban akhirnya mengetahui permasalahan anaknya dan mendatangi keluarga pelaku untuk segera menikahkan anak perempuannya yang tengah mengandung.

Namun sayangnya, melalui pesan singkat pelaku IV kepada korban menyatakan bersedia menikahi korban apabila keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta dan motor Ninja kepada pelaku.

Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.

"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.

"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.

Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).

"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini