Dalam komunikasinya, pelaku mengaku anggota TNI aktif bertugas di Palembang.
“Dengan rayuan dan beberapa kali berkomunikasi, pelaku meminta korban untuk melakukan panggilan video via WhatsApp, pelaku bahkan meminta korban untuk melakukan tindakan membuka baju dan mengirimkan foto korban dalam bentuk tak berpakaian," kata Sudarno.
Setelah korban mengirimkan video dan foto, pelaku berbalik meminta sejumlah uang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut bila tak memenuhi permintaan pelaku.
“Pelaku ancam sebar video dan foto ke media sosial,” kata Sudarno.
Korban merasa khawatir video dan fotonya tersebar akhirnya memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan uang secara bertahap dengan total sebanyak Rp 40 juta.
Namun, pelaku terus memeras dengan meminta uang kembali. Merasa tak tahan, korban melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu.
Polisi kemudian meringkus pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Populer Tribun Manado:
Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya
Baca: Firasat Sang Ibu: Irene Soenarno Banyak Menciumnya, Siswi Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan
Baca: Siswi SMK Tewas Ditabrak di Hari Kelulusan, Pacar Korban Ngaku Nyesal & Kepikiran Respon Keluarga
Berita Seputar Selebritis:
Baca: Syahrini Mengaku Bisa Keliling Dunia Meski Tak Jadi Penyanyi, Ternyata Ini Sumber Penghasilannya
Baca: Pamer Foto Bertiga dengan Dul dan Irwan Mussry, Wajah Maia Estianty Jadi Sorotan
Baca: Pengakuan Hotman Paris, Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Kerja di Bank, Ini Alasannya
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Empat Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Warga dengan Alasan Akan Penjarakan Korbannya