Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
4. Terancam hukuman mati
Berstatus sebagai tersangka kepemilikan kokain seberat 92,04 gram, Steve terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) Mengutip Kompas.com.
Baca: Artis-Artis Ini Meninggal di Bulan Ramadan, 4 Di Antaranya Mengidap Kanker
Baca: Dunia Perfilman Indonesia Berduka, Penata Suara Khikmawan Santosa Meninggal Dunia
BACA JUGA BERITA POPULER:
Baca: VIDEO Oknum TNI Mutilasi Kasir Indomaret di Penginapan, Ibu Korban: Dia Kasar dan Suka Main Tangan
Baca: Fakta Baru Kematian Vera Oktaria Kasir Indomaret Korban Mutilasi, Ternyata Sering Diancam
Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 10.800 Detik oleh 5 Pria di Depan Suaminya, Suaminya Hanya Bisa Buka Baju!
Baca: Pesan Terakhir Kasir Indomaret Sebelum Tewas Dimutilasi Oknum TNI: Aku Kangen dengar Kamu Ngaji
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati dan Steve Emmanuel Cerita Pilunya Hidup di Penjara, Mengaku Keracunan Makanan Hingga Tempat Tak Higienis