Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Poin gugatannya berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya. Di antaranya, alat bukti rekaman video, perubahan pasal yang disangkakan saat pelaporan dan penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi, di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana, sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo.
Argo mengungkapkan sejumlah saksi dan saksi ahli sudah dimintai ketrangan dalam kasus tersebut. Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur. "Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Neno Nyanyi Lagu 2019 Ganti Presiden
Massa kawal pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengikuti unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (10/5) siang menyanyikan lagu berjudul 2019 Ganti Presiden. Mantan penyanyi dan aktris Neno Warisman memimpin massa menyanyikan lagu yang sempat diharamkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Mengenakan jilbab coklat dan berbaju putih, Neno naik ke mobil komando lalu menyanyikan lagu 2019 Ganti Presiden. Demonstran yang berpakaian putih kemudian kompak mengikuti nyanyian Neno Warisman.
Lagu ini dan tagar 2019 Ganti Presiden sempat diharamkan oleh pencetusnya yaitu Mardani Ali Sera. Mardani menilai hal tersebut dilakukan karena pemilihan umum telah usai dan masa kampanye telah berakhir.
"Per 13 April saya sudah mengharamkan diri tidak boleh teriak lagi ganti presiden. Sudah selesai. Kenapa? Karena itu sudah hari terakhir kampanye," ujar Mardani Ali Sera dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/5).
"Kalau sekarang, apalagi sudah selesai kompetisinya, kita kembali normal. Ganti presiden sudah tutup buku," tambahnya.