Lebaran

RESMI, PNS/ASN dan TNI/Polri Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Catat Tanggalnya

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalander

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramadan sudah memasuki hari kelima, umat Muslim tak lama lagi akan merayakan Idul Fitri atau Lebaran.

Pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran yang panjang bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dan TNI/Polri. 

Bersiaplah untuk libur panjang. Sebab PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran nyakni tanggal 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam 11 hari total libur lebaran PNS/ASN dan TNI/Polri, terdapat 3 hari cuti bersama.

Baca: Tahun 2019 Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama, Yuk Segera Agendakan Liburanmu!

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Jenderal TNI Banting Baret Merah Kopassus, Ini Penyebabnya Menurut Sintong Panjaitan

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

Baca: Tanggapi Isu Koalisi 02 Sudah Lama Pecah, Andre Rosiade Sindir Sosok Banci Katakan Putus Tanggal 22

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Jenderal TNI Banting Baret Merah Kopassus, Ini Penyebabnya Menurut Sintong Panjaitan

 

Tahun 2019 Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama,

Ada 20 hari libur yang terdapat pada tahun 2019.

Hal ini sudah ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.

Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).

Baca: Disney Akan Luncurkan Layanan Streaming Filmnya Pada Akhir Tahun 2019

Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah sebagai berikut:

Libur Nasional

Halaman
12

Berita Terkini