Pembunuhan di Bitung

Andre Rimper Tewas dengan 9 Tikaman, Polres Bitung Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Medis

Penulis: Finneke Wolajan
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pembunuhan Andre Rimper dan Korban

Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah tiba-tiba bertemu dengan kedua tersangka.

Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku, jaraknya kurang lebih 20 meter.

Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota.

Baca: 2 Terduga Teroris Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Pengamat Sebut Bahaya Kecolongan di Jalur Transit

Baca: 8 Terduga Teroris Ditangkap di Bitung, Bekasi & Tegal:Akan Manfaatkan Momentum Unjuk Rasa di Jakarta

Baca: WASPADA! Jaringan Teroris yang Diringkus Densus 88 Terstruktur & Sangat Kuat, Mengapa?

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan 2 Terduga Teroris di Pelabuhan Bitung, Ditangkap Pagi Pukul 05.45 Wita

Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam saluran air dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 Wita dinyatakan meninggal dunia.

"Motif dari kejadian ini adalah karena salah paham," ujar AKP Edy Kusniadi.

Penangkapan Tersangka

Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.

Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.

"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.

Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini.

Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu (08/05/2019) pagi besok.

"Nanti sekalian besok pagi untuk kronologinya. Saya hanya menyampaikan garis besarnya saja," jelasnya.

Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

Halaman
123

Berita Terkini