Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).
Baca: KPU Tanggapi Aktivitas Para Kandidat Capres-Cawapres Unggah Foto Kegiatan di Media Sosial