Surat Undangan Memilih Belum Anda Miliki? Begini Panduan Agar Anda Bisa Mencoblos di TPS

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Telah Diterima

Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.

Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.

Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.

Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Quick count Pilpres 2019

Suasana hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas di Jakarta untuk mengetahui perolehan suara masing-masing kandidat dalam Pemilihan Presiden 2014, Rabu (9/7/2014) (via Kompas.com)

Untuk diketahui, penghitungan suara nantinya dapat dipantau melalui quick count pilpres 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga resmi. 

Satu di antaranya hasil quick count pilpres 2019 akan dirilis Litbang Kompas pada hari H setelah pemungutan suara.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belum Dapat Formulir C6 atau Surat Undangan Memilih, Begini Panduan Mencoblos di TPS saat Pemilu

Berita Terkini