Kasus Pembunuhan

Motif Curi HP Tersangka yang Nekat Bunuh Teman Sendiri, 9 Pukulan Buat Korban Berakhir

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan Driver Jasa Taksi Online

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online dengan korban Andri Putra Hariyono (22), warga Kupangkrajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (4/4/2019).

Aksi pembunuhan itu terungkap jelas ketika tersangka Fajar Aditya Putra (20), yang juga warga Kupang Krajan Surabaya dan juga teman korban, memperlihatkan adegan demi adegan pembunuhan keji tersebut.

Dalam rekonstruksi terdapat 13 adegan. Mulai pertama, Fajar dan Andri sedang tidur bersama di satu tempat tidur di kamar rumah di desa Kepatihan Kecamatan Menganti. Kemudian, Fajar mengambil telepon seluler (Ponsel) korban.

Baca: Fakta Baru Kasus Penemuan Jasad Tanpa Kepala, Pesan Bergurau dari Korban hingga Tangisan Histeris

Di adegan ketiga, Andri mengetahui Fajar mengambil ponsel dan kemudian terjadi cekcok terhadap keduanya. Pada adegan ke empat, Fajar mendorong Andri hingga jatuh ke lantai dalam keadaan menghadap ke atas dan langsung menduduki Andri. Fajar langsung memukul wajah Andri beberapa kali.

Kemudian Fajar pada adegan kelima langsung menambil ponsel Andri. Setelah itu, pada adegan keenam, Fajar mengambil kabel charger dan mendirikan badan Andri.

Pada adegan ketujuh, Fajar langsung menjerat leher Andri dengan kabel charger dan dilanjut pada adegan ke elapan Fajr mengambil palu yang ada di lokasi.

Fajar langsung memukul kepala bagian belakang kanan Andri sebanyak lima kali serta memukul wajah korban memukul sebanyak empat kali sampai terjatuh.

Setelah tak sadarkan diri, Fajar mengambil ponsel Andri dan mengambil motor yang kuncinya masih menempel hingga kabur menggunakan motor Honda Vario nopol L 4075 ER milik Andri.

Baca: Motif Pembunuhan Mencuat, Isu LGBT Marak Terdengar, Guru Honorer Dikenal Seperti Ini!

Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Aditya Rizky, mengatakan bahwa rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka.

"Diduga penyebab korban tewas pada adegan kesembilan, yaitu saat korban dipukul menggunakan palu sebanyak lima kali," kata Aditya, Kamis (4/4/2019).

Dari rekonstruksi ini, lanjut Aditya, terlihat bahwa tersangka ingin mengusai ponsel korban dan berujung ke pembunuhan.

"Tersangka kami dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Serta pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Setelah rekonstruksi ini, secepatnya berkas kita limpahkan ke Kejari Gresik bersama tersangka," sambungnya.

Diketahui, aksi kejahatan itu berawal dari temuan mayat Andri Putra Hariyono di dalam kamar rumah Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Senin (11/3/2019).

Jasad Andri meninggalkan kecurigaan, sebab ponsel dan motor Honda Vario Nopol L 4075 WR, hilang.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Gresik, sehingga tidak banyak diketahui masyarakat.

Peranan korban diperagakan oleh Briptu Rido Siswoyo dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Lila Yurifa Prihasti dan Novie Estemar.

Baca: Brenton Tarrant Dijatuhi Dakwaan Baru, Sidang Parleman Dibuka dengan Pembacaan Al Quran

Tautan: http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/04/pembunuhan-sopir-taksi-online-di-gresik-motif-curi-hp-berujung-bunuh-teman-sendiri.

Berita Terkini