Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Brenton Tarrant Dijatuhi Dakwaan Baru, Sidang Parleman Dibuka dengan Pembacaan Al Quran

Hampir tiga minggu berlalu insiden teror penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019).

Editor:
TribunJateng.com
Brenton Tarrant di pengadilan.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hampir tiga minggu berlalu insiden teror penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019).

Persidangan terhadap pelakunya, Brenton Tarrant masih terus berlangsung.

Dikutip TribunPalu.com dari laman This is Insider, kepolisian Selandia Baru telah mengumumkan pelaku penembakan yang lahir di Australia tersebut akan menghadapi dakwaan baru pada Kamis (4/4/2019) siang waktu setempat.

Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru tersebut akan dijatuhi 50 kali pembunuhan.

Brenton Tarrant ditahan karena melakukan teror penembakan pada Jumat (15/3/2019) di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre yang menewaskan 50 orang.

Awalnya, Brenton Tarrant hanya dijatuhi dakwaan satu pembunuhan.

Kini, ia menghadapi dakwaan 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.

Brenton Tarrant akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4/2019).

Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka bulan lalu saat terjadi penembakan di dua masjid yang lokasinya berdekatan di Christchurch, Selandia Baru.

Pelaku telah memublikasikan manifesto rasis secara online sebelum menyiarkan teror penembakannya melalu live streaming di Facebook.

Pada Selasa (2/4/2019), aparat penegak hukum Selandia Baru mengadakan voting atas undang-undang senjata baru setelah teror yang tragis tersebut.

Undang-undang yang baru melarang penjualan senjata semi otomatis gaya militer, tipe senjata yang sama yang digunakan oleh Brenton Tarrant.

Selama sidang sebelumnya, Brenton Tarrant sempat 'nyengir' kepada awak media dan melakukan gestur gestur "OK" menggunakan tangannya.

Baca: Pembunuhan Ferolin Djorebe oleh Suaminya di Bitung: Korban Dikira Bunuh Diri Selama 26 Hari

Baca: Ayah Bunuh Putrinya yang Masih Berumur 6 Bulan, Ternyata Ada Tulisan Ini di Facebook-nya

Baca: BREAKING NEWS Seorang Pria Diajar Warga Setelah Ditangkap Mencuri di Perumahan GPI, Nyaris Memerkosa

Daily Mirror memberitakan, gestur yang dibuat oleh pria berusia 28 tahun tersebut merupakan simbol dari supremasi kulit putih.

Atas perintah hakim, awak media yang mengambil gambar wajah Tarrant harus memburamkannya sebelum mempublikasikan kepada khalayak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved