Jika ada ditemukan kejanggalan atau perbuatan yang serupa hendaknya jangan main hakim sendiri.
"Mari kita bersama-sama menjaga anak kamanakan kita, jangan sampai anak kamanakan kita terjerumus kepada perbuatan yang menyimpang. Jika ada hal yang serupa didapati janganlah masyarakat kita main hakim sendiri, serahkan mereka pada pihak yang berwajib" harapnya.
Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua
Akhir Februari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.
"Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15)," kata Al Amin kepada TribunPadang.com.
Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.
Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.
"Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,"ucap Al Amin.
Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.
"Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi," ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.
"Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut," ujarnya.