4. Tim kampanye bertanggungjawab terhadap ketertiban pendukung.
5. Panitia berhak mengingatkan dan memberi tindakan kepada pendukung yang tidak mematuhi tata tertib.
6. Segala bentuk protes dan keberatan dapat disampaikan kepada komite damai yang dibentuk KPU. (*)
Baca: Debat Capres, Ini Profil Moderator Retno Pinasti dan Zulfikar Naghi
Baca: Presiden Jokowi Datang ke Sulut, Gubernur Olly Sudah Siapkan Daftar Proyek untuk Ditinjau
Baca: Debat Pilpres Ke-4 2019 - Berkaitan dengan Tema, KPU Tak Menghadirkan Para Menteri