Pemko Tomohon Mengikuti Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemda

Penulis:
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pejabat pengelola informasi & dokumentasi (PPID) kota Tomohon

Pemko Tomohon Mengikuti Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemda

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar resmi membuka Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah (18-19/3/2019) di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan diikuti seluruh pengelola informasi dan dokumentasi wilayah Timur Indonesia termasuk Kota Tomohon diwakili Kaban Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Ir.Ervinz Liuw MSi , Ingrid J.F.Palit Kabid Layanan Informasi Publik, Djufry Rorong S.Sos Hubungan Media dan Statistik Diskominfo bersama Kasubag Pemberitaan dan Publikasi.

Baca: Wali Kota Tomohon Jimmy Eman Menghadiri Penyerahan Formasi CPNS dari PTT Kemenkes

Baca: Jadi Sorotan Postingan Foto Dinner Maia Estianty dan Sang Suami, Ini Tanggapan Netizen

Bahtiar menekankan, Rakor digelar untuk melihat dan mengevaluasi apa yang dilakukan Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di dinas masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga  yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.

Di Era keterbukaan informasi, yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam perkembangannya, hingga 18 Maret 2019 tercatat 34 Pemerintah Provinsi semua sudah membentuk PPID, 462 Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah membentuk PPID, sementara 52 Pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum membentuk PPID. Hal ini akan menjadi perhatian dan ditargetkan tahun 2019 akan diselesaikan sehingga seluruhnya memiliki PPID masing-masing.

“Dalam perkembangannya, per hari ini,  18 maret 2019, 34 provinsi sudah ada PPID nya, 462 kabupaten/kota sudah ada PPID nya, tapi masih ada 52 kabupaten/kota yang belum membentuk unit yang mengelola PPID. Tahun ini kalau bisa kita selesaikan karena ini menyangkut  salah satu indikator performa pemerintahan,” sebutnya.

Berdasarkan laporan panitia penyelenggara, Handayani Ningrum, Rakor tersebut diselenggarakan dengan beberapa tujuan strategis.

Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan  Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Kedua, membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.

Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang ada di bawahnya.

Keempat, mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta, sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, pada Bulan Juli 2019 mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini