Abdullah Saidi mengaku, realisasi dari pencegahan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada Pemilu 2019 mendatang, pihaknya sudah mengundang kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, camat se-Kabupaten Pamekasan, termasuk ASN, perangkat desa, untuk menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilu 2019.
"Kalau mereka tidak netral konsekuensinya adalah pidana," tegas Abdullah Saidi.