"Setelah dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman Saudara R dan membawa Saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," terangnya. (*)
Baca: Moeldoko: TNI Profesional, Mustahil Dwifungsi Kembali
Tautan: Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Moeldoko: Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/08/moeldoko-jangan-cari-gara-gara-dengan-tni?page=all.