Nasional

Jadi Sasaran Kritik Aktivis, Mantan Panglima TNI Moeldoko sebut Jangan cari Gara-gara dengan TNI

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Selasa (22/1/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Penangkapan sekaligus pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pun dibenarkannya, lantaran orasinya terkait rencana pemerintah menempatkan TNI pada sejumlah kementerian itu.

"Saya ingin menyatakan bahwa benar saya diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian, oleh karena orasi saya yang telah menyinggung dan merendahkan institusi TNI," tutur Robet.

"Saya juga ingin menyatakan bahwa benar yang menyampaikan orasi saat aksi Kamisan benar adalah saya," tambahnya.

Walau begitu, Robet mengaku enggan menyebutkan substansi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, yang berlangsung sejak Kamis (7/3/2019) dini hari hingga petang.

Dirinya mengaku menyerahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan kepadanya, kepada pihak kepolisian.

"Saya berpegang pada keadilan, biar proses hukum dijalankan sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Robet terkait pelanggaran ujaran kebencian sesuai pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah selesai.

Pihaknya pun telah memulangkan Robet seusai menjalani pemeriksaan.

"Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, Saudara R dipulangkan oleh penyidik," papar Dedi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).

Walau telah dipulangkan, proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa Robet terus dilanjutkan sesuai ketentuan.

Sehingga, apabila pihaknya membutuhkan keterangan Robet, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan.

"Tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali, apabila memang masih dibutuhkan keterangan saudara R," jelasnya.

Terkait upaya penangkapan Robet yang dilakukan pihaknya pada Rabu (6/3/2019) jelang tengah malam, Dedi menyebutkan pihaknya telah sesuai ketentuan.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sesuai Pasal 207 KUHP.

Sehingga, anggapan masyarakat tentang pemaksaan dalam kasus Robet dibantahnya dengan tegas.

Halaman
123

Berita Terkini